Thursday, September 6, 2012

Rawatib atau Tidak?


Menurut penjelasan salah satu pembimbing haji kami saat itu (ust. Jaelani), salah satu rukhsah (keringanan) musafir selain jamak & qasar adalah tidak perlu melakukan shalat sunnah rawatib kecuali shalat Witir dan qobliyah Subuh.

Hal demikian berlaku jika safarnya kurang dari 4 hari, atau dia belum mengetahui dengan pasti akan berapa lama nantinya safarnya itu memakan waktu.
Jika sejak awal keberangkatan kita sudah tahu pasti bahwa safar ini nantinya memakan waktu  lebih dari 4 hari, maka status kita disana adalah sebagai mukim. Sehingga lebih utama bagi kita jika melakukan shalat rawatib ini. Itulah mengapa ketika kita di Mekah & Madinah kita tidak menjamak/qasar dan disunnahkan melakukan rawatib.

No comments:

Post a Comment